Terkini Nasional
Kemaruddin Simanjuntak akan Laporkan Istri Ferdy Sambo, Minta Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak mendatangi keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi dalam rangka meminta 5 surat kuasa.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J tersebut datang ke rumah Samuel Simanjuntak, ayah Brigadir J, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Rencananya lima suarat kuasa yang dimintanya akan digunakan untuk melaporkan sejumlah orang terkait pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak akan membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait penyebaran informasi bohong hingga laporan palsu.
Terkait penyebaran informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan anggota Kompolnas Benny Mamoto, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.
Baca: Ferdy Sambo Menyesal Libatkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J, Minta Maaf Sembari Menangis
"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jambi.
Selain informasi bohong, Kamaruddin juga berniat melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Kata Kamarudddin, sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Chandrawati.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 atau 318 KUH Pidana juncto pasal 55 dan 56.
Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin Simanjuntak yakni untuk melaporkan kasus pencurian.
Baca: IPW Menduga Ferdy Sambo Ketua Geng Mafia: Tutupi Kejahatan dengan Kejahatan
Ia menduga uang Brigadir J dicuri.
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.
"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Kantongi 5 Surat Kuasa, Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Hingga Benny Mamoto
# Kamaruddin Simanjuntak # surat kuasa # Brigadir J # Putri Candrawathi # Jambi
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kronologi Ayah di Jambi Tewas Dikeroyok Tetangga, Berawal Salah Paham soal Sebutan "Anjing"
Senin, 27 April 2026
Tribunnews Update
Perkara Masalah Sepele, Ayah di Jambi Tewas Dikeroyok Anak SMA dan Sang Paman
Senin, 27 April 2026
LIVE UPDATE
Viral Bullying Siswa SMPN 5 Kota Jambi, Tak Berhenti saat Ditegur Guru: Siswa bakal Dibina
Senin, 27 April 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SORE: Korban Pengeroyokan SMPN 5 Kota Jambi Trauma, Pemkot Yogya Sweeping Daycare
Senin, 27 April 2026
Live Tribunnews Update
Viral Video Siswa SMP di Jambi Diduga Dikeroyok saat Jam Pelajaran, Guru Berusaha Melerai
Sabtu, 25 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.