Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Bank Indonesia Beberkan Cara Dapatkan Uang Baru Emisi 2022, Tak Ada Syarat Khusus

Jumat, 19 Agustus 2022 10:49 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bank Indonesia (BI) memastikan masyarakat sudah dapat melakukan penukaran uang rupiah emisi tahun 2022 mulai hari ini di BI maupun perbankan.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, proses penukaran uang pun cukup mudah, yaitu melalui laman pintar.bi.go.id, kas keliling BI, maupun perbankan.

Berbeda dengan penukaran Uang Rupiah Khusus (URK) seperti uang bersambung dan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75, penukaran uang baru 2022 ini tidak memerlukan persyaratan khusus.

"Jadi prinsipnya ini berbeda dengan UPK 75 tidak ada persyaratan KTP, tidak ada persyaratan apapun," ujarnya saat Taklimat Media virtual, Kamis (18/8/2022).

Baca: Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Emisi Tahun 2022, Ini Inovasi yang Bedakan Edisi Sebelumnya

Pasalnya, uang baru 2022 ini merupakan uang rupiah seperti yang beredar pada umumnya dan bukan uang langka seperti uang bersambung maupun UPK 75 yang dicetak terbatas.

Hanya saja kata Marlison, selama 2 bulan pertama ini BI masih memberlakukan pembatasan jumlah penukaran uang baru 2022 lantaran 2 bulan ke depan merupakan masa pengenalan uang baru 2022.

Hal ini agar uang baru 2022 ini dapat tersebar dengan merata dan seluruh masyarakat bisa mendapatkannya dengan nominal yang sama, yaitu Rp 1 juta.

Apalagi di awal peluncuran uang baru 2022, tentu antusiasme masyarakat akan sangat tinggi. "Sebagai awal tentunya kita membatasi jumlahnya saja supaya bisa kita atur (penyebarannya) dengan baik.

Baca: Resmi Rilis Uang Rupiah Baru, Berikut Syarat dan Cara Dapatkan Uang Baru 2022 Melalui Kas Keliling

Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan akan kita penuhi karena itu memang kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Namun, untuk penukaran melalui perbankan, BI tidak membatasi nominal penukaran uang baru 2022. Sebab, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing. Selain itu, BI juga sudah mendistribusikan uang baru 2022 kepada seluruh perbankan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank.

"Di perbankan sebenarnya kita tidak ada pembatasan maksimal sama sekali. Kita serahkan sepenuhnya kepada perbankan sesuai dengan ketersediaan yang ada. Mau tukar 1 pak, 2 pak, silakan saja kepada perbankan. Tidak ada masalah di sana," tukasnya.

Untuk mekanisme penukaran uang baru 2022 di bank, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor bank terdekat dan menanyakan apakah sudah tersedia uang baru 2022 atau belum.

"Bisa juga masyarakat tanya ke banknya, masyarakat punya bank di mana tanya saja sudah tersedia uang baru belum. Kalau sudah ya dia berhak ke bank meminta karena kita juga drop ke bank-bank semuanya," tutur Marlison.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI: Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 Tanpa Syarat Khusus, tetapi.."

# Bank Indonesia # penukaran uang # rupiah # uang baru # Uang Rupiah Khusus

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved