Terkini Nasional
Modus Tersangka Jual Beli Tanah Ilegal di Kawasan Bong Mojo Solo: Ganti Rugi Membersihkan Lahan
TRUBUN-VIDEO.COM, SOLO - Dua orang yakni R (60) dan S (40) ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli tanah eks makam bong mojo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang becak dan juru parkir itu melakukan jual beli untuk kepentingan pribadi.
"Jadi tidak ada iming-iming apa-apa jadi untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pribadi," katanya, Kamis (18/8/2022).
Dirinya mengungkapkan untuk modus yang dilakukan tersangka yakni sebagai ganti rugi membersihkan lahannya.
"Kepada pembeli menjelaskan bahwa mengganti rugi tanah yang yang bersihkan tadi jadi tidak ada embel-embel lain sertifikat tidak ada," tuturnya.
Baca: Begini Pengakuan Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Eks Makam Bong Mojo, Ternyata Tukang Becak & Jukir
Menurutnya, kedua tersangka dua ini sudah tahu tersebut adalah tanah milik Pemkot tapi tetap menjual kepada pembeli.
Selain tersangka, pembeli juga sudah mengetahui tanah tersebut milik Pemerintah Kota Solo.
"Pembeli ini sebenarnya juga sudah sama-sama tahu kalau tanah itu milik Pemkot," ungkapnya.
"Yang tadi saya sampaikan bahwa tersangka ini meyakinkan kepada pembeli bahwa Tanah ini sudah saya bersihkan dan mengganti rugi yang telah dibersihkan," lanjut dia.
Baca: Mobil Listrik KIA Niro EV Dijual Rp 800 Jutaan di GIIAS 2022, Bisa Dimiliki di Awal Tahun 2023
Dilanjutkannya, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap yang terlibat.
"Keseluruhan SHP 15 hektare tanah di Bong Mojo di SHP 71 dan 62 milik Pemerintah Kota Solo," terangnya.
Sementara itu tersangka G mengaku sudah 10 tahun tinggal di Bong Mojo.
"Di tempat saya itu mau ditempati, saya minta. Saya bangun disana saya di kasih ganti," paparnya.
Mereka sudah tahu kalau itu tanah pemerintah, tanah negara.
"Saya diganti rugi juga dalam keadaan kepepet, Rp 24 juta saya diganti rugi. Buat beli baju, beras seperti itu," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Modus Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo : Ganti Rugi Membersihkan Lahan
# bong mojo # ganti rugi # tersangka # jual beli tanah # ilegal #
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Aktor Jonathan Frizzy Tersangka, Peran Kekasih Ririn Terungkap, Bikin Grup WA Soal Vape Obat Keras
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan di STIKES Majene: Tiga Oknum Kader HMI Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pantai Munsang, Minta Masyarakat Lapor
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Dua Sekuriti PT KSU Tebo Jadi Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan Suku Anak Dalam hingga Tewas
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Polres & Pihak Terkait Imbau Warga untuk Tak Lagi Menambang Timah Ilegal di Pantai Munsang Belitung
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.