Minggu, 24 Mei 2026

Nasional

Terungkap 3 Klaster Ferdy Sambo pada Kasus Brigadir J, 2 Klaster Patut Dipidana

Jumat, 19 Agustus 2022 08:07 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap, ada dua circle atau klaster Ferdy Sambo di kasus Brigadir J patut dipidana.

Mahfud MD pun menyinggung pengaruh besar Ferdy Sambo yang bikin ciut jenderal bintang tiga.

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Otak pembunuhan berencana tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengatakan dua klaster harus dipidana terkait peristiwa berdarah di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Klaster pertama yakni pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.

"Nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).

Kemudian klaster kedua yakni obstruction of Justice.

Baca: Mahfud MD Sebut Pelanggaran Etik Irjen Ferdy Sambo Mempercepat Pemeriksaan Pidana Kasus Brigadir J

Dimana pihak-pihak dalam klaster kedua tidak ikut dalam mengeksekusi Brigadir J. Namun terdapat peran lain diantaranya membuat rilis palsu.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” imbuh Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," lanjutnya.

Sedangkan klaster ketiga, menurut Mahfud MD, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan dalam kasus tersebut.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan klaster ketiga terkait pelanggaran etik yang tidak perlu dihukum pidana tetapi cukup sanksi disiplin.

“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama. Yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin," imbuh Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD adanya jenderal bintang tiga yang takut kepada suami Putri Candrawathi itu.

Baca: Status Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Meski Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Mengambil Bukti CCTV

Meskipun, jabatannya lebih tinggi dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saya juga dengar, pada takut kan (dengan Sambo). Bahkan, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengungkapkan adanya kerajaan Ferdy Sambo di internal Polri.

Ia beranggapan kerajaan kelompok Ferdy Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.

Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Ferdy Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo.

”Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak 2 Circle Ferdy Sambo Patut Dipidana di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Jenderal Bintang 3 Ciut

Video Production: Vidya Lestari

#brigadirj #bharadae #ferdysambo #polri #polisi #mahfudmd

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved