Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Oknum Perwira Tinggi TNI Brigjen NA, Penembak 6 Ekor Kucing di Bandung, Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 18 Agustus 2022 21:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum perwira tinggi TNI yakni Brigjen NA kini terancam pasal berlapis.

Brigjen NA terancam pidana karena telah melakukan penembakan terhadap enam ekor kucing di Bandung, Jawa Barat.

Brigjen NA dianggap melanggar UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui menjadi UU No. 41 Tahun 2014.

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU tersebut, yang akan digunakan untuk menjerat NA.

Yakni Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 91B.

Baca: Tawari Bisnis Uang Palsu sebelum Beraksi, Jadi Kedok Oknum TNI karena Tak Mampu Bayar Utang

Atas pasal tersebut, Brigjen NA terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta.

Diketahui Brigjen NA telah melakukan penembakan terhadap kucing pada Selasa 16 Agustus lalu.

Dari pengakuannya, Brigjen NA menembak kucing lantaran ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempatnya tinggal.

Atas kejadian tersebut, beberapa kucing ditemukan tak bernyawa dan beberapa lainnya selamat namun dengan kondisi mengenaskan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerat Hukum Brigjen NA, Penembak Kucing di Sesko TNI

# HOT TOPIC # oknum TNI # kucing # Bandung

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com

Tags
   #HOT TOPIC   #oknum TNI   #kucing   #Bandung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved