HOT TOPIC
Oknum Perwira Tinggi TNI Brigjen NA, Penembak 6 Ekor Kucing di Bandung, Terancam Pasal Berlapis
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum perwira tinggi TNI yakni Brigjen NA kini terancam pasal berlapis.
Brigjen NA terancam pidana karena telah melakukan penembakan terhadap enam ekor kucing di Bandung, Jawa Barat.
Brigjen NA dianggap melanggar UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui menjadi UU No. 41 Tahun 2014.
Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU tersebut, yang akan digunakan untuk menjerat NA.
Yakni Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 91B.
Baca: Tawari Bisnis Uang Palsu sebelum Beraksi, Jadi Kedok Oknum TNI karena Tak Mampu Bayar Utang
Atas pasal tersebut, Brigjen NA terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta.
Diketahui Brigjen NA telah melakukan penembakan terhadap kucing pada Selasa 16 Agustus lalu.
Dari pengakuannya, Brigjen NA menembak kucing lantaran ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempatnya tinggal.
Atas kejadian tersebut, beberapa kucing ditemukan tak bernyawa dan beberapa lainnya selamat namun dengan kondisi mengenaskan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerat Hukum Brigjen NA, Penembak Kucing di Sesko TNI
# HOT TOPIC # oknum TNI # kucing # Bandung
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Live Update
Laka Maut Beruntun Tewaskan Pelajar di Jalan Anggrek Bandung, Korban Terseret 80 Meter
6 hari lalu
Tribunnews Update
Tawa Bill Gates Beri Hadiah ke Kucing Prabowo Bobby Kertanegara, RI 1 Serahkan Cinderamata Keris
6 hari lalu
Tribunnews Update
Siswi Pecandu Miras Curhat ke Dedi Mulyadi di Barak Militer, Dalih Cari Ketenangan karena Orangtua
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.