Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Bongkar Sindikat Togel Online Omzet Rp 4 Miliar Per Tahun, Sejumlah Orang Kini Ditahan Aparat

Kamis, 18 Agustus 2022 19:18 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUN-VIDEO.COM - Joki togel online ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram.

Diketahui, keuntungan yang didapat oleh joki togel online ini berada di kisaran angka Rp4 Juta perhari.

Tersangka mengaku telah menggeluti judi online dengan keuntungan kurang lebih Rp4,3 Miliar per tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat.

Serta Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (18/8/2022).

Baca: Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembobolan ATM, Terjerat Utang hingga Ketagihan Judi Online

Adapun modus perjudian togel online yang disampaikan oleh Kapolresta Mataram sebagai berikut:

“Y (62) ini bergerak untuk mengumpulkan taruhan angka dan nasabah. Setelah itu menyerahkannya kepada T (45),” tutur Kapolresta.

Diketahui, terdapat tiga situs judi online yang telah diakui oleh tersangka Y (62) dan T (45), yakni Togel Sidney, Hongkong dan Singapura.

“Setelah mendapatkan uang dan angka dari Y, lantas T melakukan pemasangan di setiap taruhan yang ada,” kata Kapolresta.

Dua terduga juga turut mengaku mendapatkan keuntungan di setiap transaksi yang ada.

“Kalau dia ini (T), mau menang atau kalah tetap dapat untung. Apa lagi kalau menang, tentu dapat bagian,” ucap Mustofa.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka T dan Y.

Baca: Polda Metro Jaya Gerebek Markas Judi Online di PIK, 78 Orang telah Diamankan

Kedua pelaku T dan Y ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Dengan Y berhasil diamankan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 20.00 WITA di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Ampenan, Mataram.

Y ditangkap di rumahnya oleh Tim Puma Polresta Mataram dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Setelah Y ditangkap dan diinterogasi, T turut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yakni di Gang Singa Parna, Pagesangan, Mataram.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni ponsel, bolpoin, buku catatan, atm, buku tabungan, kalkulator.

Dalam pengakuan singkatnya, Y (62) mengaku harus melakukan pekerjaan haram ini agar dapat memberi keluarganya makan.

Selain itu, T (45) mengatakan bahwa ia telah melakukan pekerjaan judi online ini sejak tahun 2014, namun keuntungannya tidak sebanyak dulu.

“Sedikit saja kalau sekarang yang masang togel, mungkin akibat pandemi,” tandas T.

Dan hingga saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Mataram, dan akan dikenakan Pasal 303, Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Joki Togel Online dengan Omzet Rp4 Miliar Per tahun Berhasil Diamankan Polresta Mataram

 
# Togel Online # Polresta Mataram # judi online # Lombok

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved