Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

8 Napi Korupsi di Maluku Dapat Remisi saat HUT ke-77 RI, tapi Tak Ada yang Langsung Bebas

Kamis, 18 Agustus 2022 18:40 WIB
Tribun Ambon

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

TRIBUN-VIDEO.COM - 8 narapidana korupsi di Maluku mendapatkan remisi kemerdekaan HUT ke-77 RI.

Pemberian remisi Kemerdekaan HUT ke-77 RI ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1228, 1258, 1261,1262,1264,1265,1266, dan 1268.PK.01.05.04 Tahun 2021.

Surat Keputusan ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Gubenur Maluku, Murad Ismail seusai upacara peringati HUT ke-77 RI.

Baca: Dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, Lapas Cikarang Beri Remisi 869 Warga Binaan

Walau mendapatkan remisi kemerdekaan, tidak satupun diantara puluhan narapidana korupsi tersebut langsung bebas.

"Remisi kali ini ada 10 orang langsung bebas dan sisanya 974 dapat remisi sebagian termasuk 8 napi korupsi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, H.M. Anwar N, Rabu (17/8/2022).

H.M. Anwar menjelaskan, yang bersangkutan masih menjalani masa pidananya.

"Mereka masih menjalani masa pidananya karena hanya dapat remisi sebagian," jelasnya.

Ada pun besaran remisinya, kata dia, beragam dari yang satu bulan sampai enam bulan pengurangan kurungan masa hukuman.

Baca: Gayus Tambunan Jadi Satu-satunya Napi Tipikor yang Dapat Remisi HUT RI Bersama 800 Tahanan Lain

Kriterianya, kata dia, untuk kasus tindak pidana khusus harus memenuhi syarat seperti bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Delapan napi korupsi yang mendapat remisi ini adalah Mansur Tuharea (Rutan Ambon), Paulus Miru (Lapas Ambon), Sulimin Ratmin (Lapas Ambon) dan Sunarko (Lapas Ambon).

Kemudian, Welliam Apres Balsala (Lapas Ambon), Lisbeth Yustenz (Lapas Perempuan Ambon), Pieter Jan Leuwol (Rutan Ambon), dan Semy Theodorus (Rutan Ambon).

H.M Anwar menambahkan, selain napi korupsi, napi teroris juga mendapat remisi Kemerdekaan.

Mereka adalah Said Laisow (Lapas Ambon), Iksan Onoly (Lapas Ambon) dan Roma Dahyat Litiloy (Lapas Ambon).

“Para napi yang dapat remisi semoga lebih baik lagi kedepan dan bagi napi yang bebas jadilah warga negara yang produktif, bermanfaat bagi masyarakat, Lingkungan, keluarga dan saudara," tutupnya.(*)

# narapidana # korupsi # Maluku # remisi

Baca berita lainnya terkait narapidana

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul 8 Narapidana Korupsi di Maluku Dapat Remisi Kemerdekaan, Tidak Ada Koruptor yang Langsung Bebas

Video Production: Muhammad Askarullah
Sumber: Tribun Ambon

Tags
   #narapidana   #korupsi   #Maluku   #remisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved