Terkini Nasional
Tanggapan PPATK atas Dugaan Kamaruddin Simanjuntak pada Transaksi dari Rekening Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga uang Rp 200 juta pada empat rekening milik kliennya dikuras Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan Kamaruddin Simanjuntak muncul karena ada transaksi dari empat rekening milik Brigadir J padahal yang bersangkutan sudah wafat.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," lanjut dia.
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Baca: Ferdy Sambo Hadapi Masalah Baru, KPK & PPATK Kini Usut Dugaan Suap & Transaksi Rekening Brigadir J
Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit," jelasnya.
"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," lanjut dia
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
Baca: PPATK Bekukan Rekening Brigadir J, Respons Dugaan Transaksi Rp 200 Juta Dikuras setelah Meninggal
Respons PPATK
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang menelusuri informasi tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menerangkan pihaknya melakukan penelusuran soal informasi tersebut sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.
"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan kepasa Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Hanya Dibuat-buat Gangguan Jiwa: Buktinya Dia Diduga Menyuap
"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dlm rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU No. 8/2010," sambungnya.
Di samping itu, Ivan menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam melakukan proses analisis yang dilakukan.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Ada Transaksi Keuangan Rp 200 Juta Setelah Brigadir J Tewas Dieksekusi, Ini Respons PPATK
#PPATK #kuasa hukum #saldo #Ferdy Sambo #Brigadir J #Bharada E #Kamaruddin Simanjuntak
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
ALASAN INSANUL FAHMI TURUTI MAWA untuk Berpisah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy: Tersandung Kasus Hukum Lain
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Parsel Gibran untuk Rismon Dinilai Bentuk Penghinaan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Merendahkan Martabat!
Kamis, 19 Maret 2026
Selebritis
GUGATAN TETAP BERJALAN Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Ini Kata Kuasa Hukum Keenan Nasution
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.