Terkini Nasional
Pengawasan Vermin Cuma Dikasih Waktu 15 Menit, Bawaslu Keberatan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan jajaran verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi dan ketenangan dalam bekerja memverifikasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Idham menanggapi beratnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan melekat yang hanya diberikan waktu 15 menit per sesi tahapan verifikasi.
“Jadi rekan-rekan verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi, ketenangan dalam melakukan verifikasi administrasi,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Idham mengatakan penerapan protokol ketat dalam proses verifikasi administrasi (vermin) dilakukan demi terjaganya konsentrasi kerja para verifikator.
Baca: Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Cek Hak Pilihnya untuk Mencegah Masalah Lama Terulang
Sebab para verifikator punya tugas berat memverifikasi administrasi persyaratan parpol yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja, di mana rekan harus fokus dalam memverifikasi administrasi yang tidak sedikit jumlahnya,” ujar dia.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta KPU memperluas izin akses jajaran pengawas dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Menurutnya perluasan akses jadi penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.
Pasalnya kata Bagja, akses yang saat ini diberikan KPU hanya bisa membaca atau ‘view only’ terhadap berkas pendaftaran parpol.
Sedangkan beberapa menu dalam Sipol tak bisa diakses jajaran pengawas, semisal menu unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotaan parpol, hingga sub menu verifikasi administrasi.
Baca: Bawaslu Pantau Langsung Proses Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Dilakukan KPU
Selain pengawasan dalam akun Sipol, Bawaslu juga mengawasi secara offline proses verifikasi yang dilakukan petugas KPU.
Dalam konteks ini, Bawaslu alami kendala yakni tak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi saat melakukan pengawasan.
Kemudian pengawas hanya diberikan waktu 15 menit per-sesi dari total empat sesi verifikasi untuk pengawasan melekat.
Sehingga menurutnya Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi secara menyeluruh.
“Seharusnya kami diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengawasan melekat secara terus menerus. Toh, kami juga tidak mengganggu staf KPU dalam unggahan Sipol,” ungkap Bagja. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Keberatan Pengawasan Vermin Cuma Dikasih Waktu 15 Menit, Ini Penjelasan KPU
# Bawaslu # Keberatan # Vermin # Pemilu # Pengawasan
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Demokrat Klaim Belum Ada Nama Lain selain Prabowo yang Nyatakan Maju di Pilpres 2029
5 hari lalu
Regional
Partai NasDem Gelar Konsolidasi di Papua seusai Pemilu, Satukan Kekuatan Anggota Partai
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Isu Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Punya Tujuan Politis Besar: Lemahkan Posisi Gibran di 2029
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Pleno Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Diwarnai Demo Warga, Protes soal Money Politic
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Detik-detik Penggeledahan Kantor Bawaslu Mesuji oleh Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.