Senin, 27 April 2026

Terkini Nasional

36 Anggota Polri Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Ketua Setara Institute: Harus Fair

Rabu, 17 Agustus 2022 21:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J membuat 36 dari 63 polisi terbukti melanggar kode etik.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik harus tidak pandang bulu.

Hal tersebut Polri memeriksa secara terbuka dan transparan.

Hendardi juga berujar, anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai pidana.

Baca: Pihak Brigadir J Sudah Habis Kesabaran, Kamaruddin Desak Polri Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Lebih lanjut, Hendardi meminta Polri untuk melakukan pertimbangan secara matang.

Hal itu dilakukan untuk menghindari prasangka menyudutkan pihak tertentu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendardi: Pemeriksaan Etik Puluhan Anggota Polri di Kasus Brigadir J Harus Fair Tanpa Pandang Bulu

# kode etik # Brigadir J # Kasus Pembunuhan # Polri

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #kode etik   #Brigadir J   #Kasus Pembunuhan   #Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved