Senin, 13 April 2026

Tribunnews Update

Ferdy Sambo Diduga Berupaya Suap Petugas LPSK, Pakar Sebut Sudah Bisa Dipidana meski Ditolak

Rabu, 17 Agustus 2022 16:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan bahwa Irjen Ferdi Sambo diduga melakukan percobaan suap.

Meski percobaan suap tersebut ditolak, sejumlah pakar menyebut Ferdy Sambo bisa dikenai pidana.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, percobaan suap sama dengan tindakan menyuap.

"Dalam kasus suap, tindak pidana korupsi itu mengenal percobaan, itu sama dengan perbuatan telah terjadi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melalui pesan pendek yang diterima pada Rabu (17/8/2022).

Baca: Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo untuk Dana Mafia

"Jadi yang mencoba suap itu sama dengan suap," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK sudah bisa diproses, meski ditolak.

"Mestinya sudah dikenakan pidana siapapun yang memberi, menyediakan uang, maka bisa dicari," sambung Boyamin.

Seperti diketahui, upaya percobaan suap juga merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan aksi percobaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.

Baca: LPSK Ungkap Ferdy Sambo Sempat Beri 2 Amplop Cokelat, Desak Segera Beri Perlindungan ke sang Istri

Hal itu dialami oleh petugas LPSK saat berkunjung ke kantor Kadiv Propam Polri pada 13 Juli lalu.

Susi menyebut, petugas LPSK itu diberi amplop oleh orang yang diduga suruhan Ferdy Sambo.

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

Namun, pemberian amplop tersebut langsung ditolak oleh petugas LPSK.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada petugas LPSK.

Baca: Penasehat Polri Buka Suara Kasus Ferdy Sambo, Peredaran Narkoba, Kasus Pelanggan Alfamart

Menurut Irwan, dirinya telah menanyakan kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.

"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan.

Adapun dugaan percobaan suap ini sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) ke KPK.

Koordinator Tampak Robert Keytimu mengatakan, dugaan suap itu masuk kategori tindak pidana korupsi.

Robert bersama rekan-rekan advokat lainnya meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada LPSK, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.

“(Mendesak) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap,” ujar Robert.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upaya Ferdy Sambo Diduga Hendak Suap Petugas LPSK Dinilai Bisa Dipidana"

VP: Indra Imawan
Host: Agung laksono

# Ferdy Sambo # suap # Petugas LPSK # pidana # Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved