Terkini Daerah
Deolipa Resmi Menggugat Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dengan 3 Gugatan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.
"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," ucapnya.
Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung. Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.
Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Baca: Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo untuk Dana Mafia
Baca: Kamaruddin Duga 4 Rekening dan HP Brigadir J Dikuasai Irjen Sambo, Dipakai untuk Dana Taktis
Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.
Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pengacara Bharada E Ungkap Alasan Pencabutan Kuasa Deolipa
Sebelumnya, Ronny Talapessy membantah adanya intervensi ke kliennya sehingga mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
Ronny menjelaskan pencabutan kuasa itu dilakukan karena orangtua dan Bharada E tidak nyaman dengan kedua eks pengacaranya tersebut.
"Tidak ada intervensi dari siapa-siapa, tapi ini adalah keinginan dar orangtua dan Bharada E karena merasa tidak nyaman dengan pengacara yang lama," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/7/2022).
Ada tiga alasan mengapa keduanya dicabut kuasanya oleh Bharada E dalam pendampingan hukum tersebut. Pertama, karena Deolipa dan Boerhanuddin disebut hanya mencari panggung.
"Pertama adalah waktu tanda tangan kuasa pertama kali itu bukan ditanyakan kasusnya seperti apa, berkasnya bagaimana tetapi langsung press conference, itu yang membuat tidak merasa nyaman. Tidak salah memang press conference, tapi kan etikanya pelajari dulu kasus ini, interview dulu," jelasnya.
Alasan kedua, sebagai pengacara, Deolipa dan Boerhanudin membeberkan apa yang seharusnya tidak diungkap ke publik.
"Ada hal hal yang tidak harus diungkapkan ke publik, contohnya pemberian uang Rp1 miliar, nah kan ini kan harusnya pembicaraan yang Bharada E untuk pembelaan di pengadilan, tapi disampaikan secara sepotong-sepotong jadi seolah-olah ini Bharada E mengetahui adanya pembunuhan berencana ini, padahal tidak seperti itu, ini kan setelah kejadian," ucapnya.
Terakhir, lanjut Ronny, pasal yang menjerat Bharada E sangat berat sehingga keluarga menginginkan pengacara yang profesional.
"Ketiga orangtua, karena ini ancamannya hukumannya ancaman hukuman mati, berat. Orangtua mau lawyernya yang profesional, jangan mengeksploitasi keadaan lah," paparnya.
Caption foto: Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy: Ini yang Diperkarakan
# Brigadir J # Bharada E # Ronny Talapessy # Deolipa Yumara
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Buntut Kasus Lesti Kejora Dihentikan Polisi, Deolipa Yumara Singgung Jalur Damai hingga soal Royalti
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Ronny Talapessy Sebut Jokowi Cuci Tangan Soal UU KPK Demi Dongkrak Elektabilitas PSI
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
PDIP Sindir Jokowi! Soal Klaim Tidak Teken RUU KPK Dibilang Bohong: Semua Tahu Fakta Sebenarnya
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Bukan demi Antikorupsi, Kader PDIP Sebut Ada Kepentingan
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Sindiran PDIP ke Jokowi soal Revisi UU KPK Tanpa Tanda Tangannya: Beliau Mau Cuci Tangan
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.