Terkini Nasional
Meski telah Ditolak, Putri Candrawathi Bisa Kembali Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, membuka ruang jika istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali meski sebelumnya ditolak.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, kesempatan tersebut berlaku bukan hanya untuk Putri, tapi untuk siapapun warga negara yang merasa perlu dilindungi pada kasus tindak pidana.
"Ibu PC (Putri Candrawathi, red) atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/7/2022).
Dia menegaskan, setiap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh warga negara Indonesia termasuk Putri Candrawathi, harus dilakukan mekanisme tahapan pemeriksaan.
Hal itu juga berlaku untuk permohonan perlindungan kembali, dalam artian lain yang bersangkutan sudah pernah mengajukan namun ditolak.
Baca: Terungkap Lagi LPSK Didesak Berikan Perlindungan bagi Istri Ferdy Sambo
"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi," ucap Edwin.
Oleh karenanya, dia memastikan kalau LPSK tidak menutup ruang untuk Putri Candrawathi untuk kembali mengajukan permohonan perlindungan.
Bahkan, LPSK kata Edwin tidak memberikan batasan kepada Putri Candrawati untuk mengajukan hal tersebut.
"LPSK gak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi, jadi gak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK, ya bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," tukas Edwin.
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca: LPSK Sebut Putri Candrawathi Belum Layak Diperiksa, Kondisi Belum Pulih Secara Mental
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya (terduga) pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan Kembali Meski Sebelumnya Ditolak
# Putri Candrawathi # LPSK # Edwin Partogi # Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.