Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Enam Belas Berkas Pendaftaran Partai Politik Dikembalikan KPU karena Dinyatakan Tidak Lengkap

Selasa, 16 Agustus 2022 18:11 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengembalikan berkas dokumen pendaftaran peserta pemilu 2024 kepada 16 partai politik pendaftar.

Pengembalian dokumen ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, 16 parpol tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran sebagaimana persyaratan hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB kemarin.

"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).

Baca: Eggi Sudjana Bersiap Jadi Capres, Partai Pemersatu Bangsa Targetkan Masuk 5 Besar Pemilu 2024

Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi

Sementara di sisi lain, KPU juga telah menyatakan 24 parpol telah melengkapi dokumen pendaftarannya dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Baca: Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditutup, 24 Parpol Lolos

Adapun 24 parpol nasional yang berkasnya dinyatakan lengkap sebagai berikut:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Berikut 6 parpol lokal Aceh yang dokumen pendaftarannya juga dinyatakan lengkap.

1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Bersatu Taat dan Takwa
4. Partai Daarul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Solidaritas Independen Aceh (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Kembalikan 16 Berkas Pendaftaran Partai Politik karena Dinyatakan Tidak Lengkap, Ini Daftarnya

# partai politik # KPU # Daftar Pemilu 2024 # Pemilu 2024 # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved