Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Habib Bahar bin Smith Kini Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 16 Agustus 2022 17:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar bin Smith dijatuhi pidana 6 bulan kurungan penjara.

Vonis penjara untuk Habib Bahar bin Smith dibacakan majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8/2022).

Hukuman terhadap Habib Bahar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara.

Baca: Sidang Vonis kasus Penyebaran Berita Bohong Habib Bahar bin Smith Digelar Hari Ini di PN Bandung

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan.

Baca: Habib Bahar bin Smith Terdakwa Penyebaran Berita Hoaks Bacakan Nota Pembelaan: JPU Penuh Intervensi

Sementara itu, Habib Bahar mengucapkan terima kasih, kepada jemaahnya dan polisi yang hadir dan mengamankan jalannya persidangan.

Hal itu diucapkan Habib Bahar saat hendak menaiki mobil tahanan, seusai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dari pintu mobil tahanan, Habib Bahar berdiri menyapa jemaahnya yang berada di luar area pengadilan.

Menurutnya, vonis yang diberikan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih ada.

Bahar pun mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah mengamankan jalannya persidangan dari awal hingga akhir.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara, Pendukung Sambut Takbir, ''Allahuakbar''

 
# Habib Bahar bin Smith # tuntutan JPU # takbir # Pengadilan Negeri Bandung

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved