Terkini Nasional
LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator, Bharada E Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.
Baca: Viral di Medsos Bharada E Tersenyum Pakai Baju Tahanan saat Menjadi Justice Collaborator LPSK
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E dicabut.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.
Baca: Istri Irjen Sambo Tak Terima Ancaman saat Ajukan Perlindungan, LPSK Akui Didesak Oknum Pejabat Polri
Kondisi Bharada E
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.
Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.
Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.
Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.
Baca: Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan LPSK, Kondisi Bharada E Disebut Sudah Bisa Tertawa
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.
Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.
"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.
"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK, Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa
#LPSK #justice collaborator #Permohonan #Bharada E #Brigadir J #Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.