Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

LPSK Ungkap Kondisi Terbaru Putri Candrawathi, Disebut Ada Tanda dan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa

Selasa, 16 Agustus 2022 12:04 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akhirnya mengungkapkan alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Susilaningtias, terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami Putri Candrawathi.

Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

“Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," imbuh Susilaningtias.

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

Baca: Begini Isi Pesan Istri Irjen Sambo, Kuasa Hukum Bantah Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan LPSK.

Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," katanya.

Permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.

Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.

Baca: LPSK Tak Bisa Percaya Keterangan dari Putri Candrawathi, Beberkan Adanya Potensi PTSD

LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

Menurut Hasto, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
ejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan, dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.

Kedua, dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap sejumlah poin penting dalam penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Susilaningtias mengungkap ancaman yang dialami Putri Candrawathi ternyata terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Baca: Irjen Ferdy dan Putri Candrawathi akan Dilaporkan Balik, Dianggap Merusak Nama Baik Brigadir J

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.(*)



Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK Buka Suara Soal Kondisi Putri Candrawathi, Ternyata Ada Gangguan Kesehatan Jiwa

# LPSK # Putri Candrawathi # Wakil Ketua LPSK Susilaningtias # Ferdy Sambo 

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved