Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Buntut Pencabutan Kuasa Hukum oleh Bharada E, Deolipa Gugat dan Tuntut Bayar Fee Rp 15 M

Selasa, 16 Agustus 2022 08:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menggugat mantan kliennya hingga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

Ia menuntut pembayaran fee sebesar Rp 15 miliar.

Hal ini sebagai buntut pencabutan kuasa hukum terhadap Bharada E .

Dikutip dari Tribunnews.com, Deolipa menerangkan, pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.

Dalam hal ini Bharada E sebagai tergugat pertama.

Baca: Kabulkan Permohonan Justice Collaborator, Bharada E Kini Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

"Pertama menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel.

Kemudian, Deolipa menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai tergugat ketiga.

Sementara, tergugat kedua adalah pengacara baru Bharada E , Ronny Talapessy.

Disebutkan, Kabareskrim Polri dan Bharada E melawan hukum dan memiliki itikad jahat dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah menuliskan surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara nya pada tanggal 10 Agustus 2022.

Baca: LPSK Sebut Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa, dalam Keadaan Aman

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.

Deolipa juga menuntut pihak tergugat membayar uang sebesar RP 15 miliar sebagai upah.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Burhanudin sebagai pengacara nya.

Bharada E kemudian resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru yakni Ronny Talapessy.

Tim kuasa hukum itu ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E tanpa intervensi siapapun.

Alasannya, Bharada E tak nyaman dengan mantan pengacara nya hingga disebut mencari panggung. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntut Bayar Fee Rp 15 Miliar, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

# Deolipa Yumara # Bharada E # Kabareskrim Komjen Agus Andrianto # Surat Pencabutan Kuasa

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved