Terkini Daerah
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Tak Bisa Diberikan Perlindungan, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah fakta di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Permohonan perlindungan tersebut diketahui dilayangkan Putri Candrawathi pada 14 Juli 2022.
Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.
Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.
LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca: Ada Orang Lain yang Perannya Lebih Besar dari Sambo di Kasus Brigadir J, Bharada E Siap Mengungkap
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.
Baca: Video Momen Kedekatan Brigadir J dengan Irjen Sambo Tersebar, Kini sang Ajudan Malah Tewas Dibunuh
Kedua dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap sejumlah poin penting dalam penolakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Susilaningtias mengungkap ancaman yang dialami Putri Candrawathi ternyata terkait pemberitaan di media massa.
Kondisi Putri Candrawathi
LPSK pun menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami Putri Candrawathi.
Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK, Terungkap Kondisi Putri Candrawathi
# LPSK # Putri Candrawathi # Perlindungan # Brigadir J
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Presiden Prabowo Beri Kado Spesial untuk Buruh, Loloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Kapolres Ngada Akui Cabuli Bocah 6 Tahun, Lembaga Perlindungan Anak Geram: Pantas Dihukum Kebiri
Kamis, 13 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
To The Point
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Zelensky Minta Eropa Lindungi Ukraina Sama Seperti Israel
Selasa, 18 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.