kabar selebriti
Disomasi soal Kasus Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar Optimis Haknya sebagai Korban Bakal Pulih
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan penipuan yang menimpa artis Tanah Air Jessica Iskandar masih terus bergulir.
Terbaru, Jessica Iskandar dan suaminya Vincent verhaag justru mendapat somasi dari pihak terlapor, yakni travel Triip.id milik Christoper Stefanus Budianto.
Seperti diketahui, Christoper Stefanus Budianto merupakan rekan bisnis Jessica Iskandar yang ada di Bali.
Jedar, panggilan akrab Jessica Iskandar, mendapatkan somasi lantaran diduga mencemarkan nama baik Christoper Stefanus.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan kasus penipuan penyewaan mobil yang dilakukan Cristoper Stefanus Budianto selaku rekan bisnisnya.
Jedar membuat laporan kasus dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu.
Mendapati somasi dari pihak Cristoper Stefanus, Jessica Iskandar mengaku terkejut saat mengetahuinya.
"Ya kaget , maksudnya tujuannya apa," ujar Jessica Iskandar.
Baca: Jessica Iskandar Jadi Korban Kasus Dugaan Penipuan, Kini Justru Disomasi oleh Pihak Terlapor
Baca: Sedih Ditipu Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Masih Menangis Semalaman Harus Ninggalin Anak di Bali
Meski begitu, istri Vincent Verhaag itu tetap optimis dan percaya bahwa pihak kepolisian bisa memulihkan haknya sebagai korban.
"Prinsipnya saya yakin, optimis, terhadap laporan polisi, semoga bisa diproses oleh penyidik yang menangani kasus saya tersebut," ucapnya.
"Jadi memulihkan hak saya sebagai korban, dapat dipenuhi kembali seperti keadaan semula," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica Iskandar, yakni Rolland, menegaskan bahwa somasi yang dilayakan pihak lawannya itu tidak memenuhi syarat.
"Apa bila klien kami diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya Rolland E.
"Perlu diperhatikan adanya surat keputusan bersama (SKB) dimana pencemaran nama baik harus memenuhi unsur-unsur harus jelas," lanjutnya.
Rolland mengangap laporan yang dilakukan pihak lawan tidak termasuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.
"Ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian pendapat hasil evaluasi itu bukan masuk ranah pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkapnya.
"Jangan asal-asal, jangan kaidah hukum tidak disertakan, kan begitu," tambahnya.
Rolland juga menyebut tindakan yang dilakukan pihak Stefanus seharusnya bukan somasi melainkan melaporkan ke polisi jika dugaan pencemaran nama baik itu memang terbukti.
"Dia sudah menyampaikan sebenarnya dalam domain hukum pidana itu tidak perlu ada somasi," ujar kuasa hukum Jessica Iskandar.
"Kalo ketika dia melihat ada bukti yang cukup bisa langsung lapor," lanjutnya.
(Tribun-Video.com/Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Disomasi Cristoper Stefanus, Jessica Iskandar Optimis Haknya sebagai Korban Bisa Pulih: Saya Yakin!
# Jessica Iskandar # penipuan # Vincent Verhaag
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Sriwijaya Post
Live Update
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Ajak Istri Tipu Wanita hingga Kuras Uang Korban Rp 150 Juta
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Viral Pencari Kerja Tertipu Perusahaan Bodong, Disnaker Kota Bekasi Langsung Turun Tangan ke Lokasi
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Oknum PNS Jadi Calo Janjikan P3K dan Honorer, Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.