Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Diterima KPK, akan Diperiksa dan Diverifikasi

Senin, 15 Agustus 2022 21:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Laporan dugaan penyuapan oleh Irjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri benarkan terkait hal tersebut, Senin (15/8/2022).

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

Baca: Kronologi Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Staf LPSK hingga Tanggapan LPSK Terkait Amplop Misterius

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.

Baca: LPSK Tanggapi Amplop Misterius Titipan dari Ferdy Sambo, Singgung Integritas yang Terus Dijaga

Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.

Sebelumnya, sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

# laporan # KPK # Brigadir J # suap # Irjen Ferdy Sambo # LPSK

Baca berita lainnya terkait Irjen Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J

Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #laporan   #KPK   #suap   #Brigadir J   #Irjen Ferdy Sambo   #LPSK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved