Terkini Nasional
Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice Makin Menguat dalam Kasus Kematian Brigadir J
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM telah selesai mengecek lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut hasil dari kedatangannya tersebut, indikasi penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice semakin menguat.
"Operation of Justice sejak awal kami lihat ada indikasi sejak awal, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Anam kepada wartawan di lokasi.
Baca: Komnas HAM Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Peninjauan TKP Diharapkan Membuat Terang Peristiwa
Anam menyebut peninjauan timnya ke lokasi penembakan ini untuk mencocokan semua data yang didapat dengan kondisi di TKP penembakan tersebut.
"Apa yang kami temukan di dalam sana kami menguji semua yang kami dapatkan. Beberapa foto yang sebelumnya yang kami dapatkan dari pelacakan kami di siber kami cek apakah betul ruangan dan sebagainnya ternyata betul.
"Kedua, misalnya terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata juga betul," ucapnya.
Dengan ini, Choirul menerangkan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J semakin terang-benderang.
"Yang pasti kami mengecek semua, bahan yang kami juga. Karena ini janji kami juga, kepada teman-teman media, dan kepada publik sejak awal kami menangani kasus ini. Kami akan ke TKP, ketika kami memiliki semua bahan, nah semua bahan itu kami uji di TKP, dan kami menemukan peristiwanya semakin terang bendetang," bebernya.
Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di lokasi, dua Komisioner Komnas HAM yakni Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sekira pukul 15.10 WIB.
Baca: Datangi Langsung Rumah Dinas Sambo TKP Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Dalami Data yang Diperoleh
Selain Komnas HAM, terlihat juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selanjutnya, tidak berselang lama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI turut meninjau lokasi penembakan Brigadir J.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira 15.49 WIB, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto terlihat datang bersama sejumlah komisionernya di lokasi.
Mereka tidak mengatakan sepatah kata pun maksud kedatangannya ke lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Untuk informasi, Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses terkait pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Sejumlah proses yang telah dilakukan di antaranya meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak keluarga Brigadir J termasuk kekasih Brigadir J.
Selain itu Tim Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Tim Dokkes Polri, tim siber Polri, tim laboratorium forensik Polri, serta sejumlah ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Pol Ferdy Sambo.
# Komnas HAM # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J # Obstruction of Justice # rumah
Baca berita lainnya terkait Komnas HAM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi Loaksi Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Obstruction of Justice Semakin Menguat
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Suasana Rumah Kades Kohod Sepi Pasca Penahanannya Ditangguhkan, Mobil Honda Civic masih Terparkir
Jumat, 25 April 2025
Viral
Dedi Mulyadi "Kena Semprot" Remaja di Bekasi usai Rumahnya Digusur, Singgung soal Nasib Rakyat Kecil
Rabu, 23 April 2025
Regional
Disetop karena Tragedi Maut, Proyek Pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora Berlanjut
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Ibu dan Anak Tewas Terjebak Kobaran Api dalam Kebakaran di Kota Bekasi, 2 Orang Lainnya Luka-luka
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Kejamnya Israel, Bom Ruang ICU Rumah Sakit Anak di Gaza hingga Pengungsi Terbakar Hidup-hidup
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.