Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Seusai Habisi Brigadir J, Ternyata Irjen Sambo Minta Petugas LPSK agar Putri Candrawati Dilindungi

Senin, 15 Agustus 2022 20:38 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa hari yang lalu pihak kepolisian telah memberhentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putri Candrawati alias PC selaku istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kini pada Senin (15/8/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permintaan PC yang memohon perlindungan.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, terungkap ternyata orang yang pertama kali mengajukan permohonan kepada LPSK adalah Irjen Ferdy Sambo.

Kala itu Irjen Ferdy Sambo berbicara langsung kepada petugas LPSK agar istrinya dilindungi.

"Permohonan perlindungan terhadap Ibu PC pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya Bapak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Propam kepada petugas LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).

Baca: Kompolnas Turut Meninjau TKP Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ikut Dalami Kasus?

Baru kemudian pada keesokannya, kuasa hukum Putri secara tertulis memohon perlindungan kepada LPSK untuk Putri.

Sebelumnya pihak Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan atas dugaan pelecehan terhadap Putri.

Dilansir TribunWow.com, laporan yang ditudingkan pada mendiang Brigadir J itu terbukti palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya tindak pidana terkait.

Sehingga bisa dipastikan bahwa tidak terjadi tindak pidana pelecehan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca: Kamaruddin Sebut Putri dan Ferdy Sambo Bertengkar di Magelang, Adik Brigadir J Dapat Pesan

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Andi Rian dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (12/7/2022).

Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Putri juga dinyatakan tidak terjadi.

"Ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, yaitu LP model A, terkait percobaan pembunuhan dan yang kedua LP B, terkait dugaan pelecehan, itu tidak ada," terangnya.

Dua laporan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Dengan terungkapnya skenario rekayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut, maka otomatis mematahkan laporan Putri.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani oleh Bareskrim dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa dua LP tadi (A dan B) tidak ada," kata Andi Rian.

Menurutnya, laporan palsu tersebut merupakan intervensi untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.

Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).(*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Seusai Bunuh Brigadir J, Ternyata Irjen Sambo Minta ke Petugas LPSK agar Istrinya Dilindungi

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # LPSK

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved