LIVE UPDATE
31 Anggota Polri Termasuk Fadil Imran Disebut Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, Ini Jawaban Mabes
TRIBUN-VIDEO.COM - 31 anggota Polri yang disinyalir ikut dalam rekayasa terlibat dalam rekayasa kematia Brigadir J hingga kini masih dalam pemeriksaan Timsus.
Empat anggota diantaranya ada perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjalani pemeriksaan pada pekan lalu.
Informasi beredar, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikabarkan diperiksa Inspektorat Khusus.
Diketahui, sejumlah pihak menuntut perwira-perwira Polri yang dekat dengan Ferdy Sambo ikut diperiksa termasuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Hal ini buntut penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Terkait isu pemeriksaan Fadil Imran, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab secara langsung.
Namun, ia berjanji bahwa nanti dipastikan ada informasi terkait pemeriksaan.
Menurutnya, tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat agar segera dikirim ke Kejaksaan.
Sehingga kasus dengan tersangka empat orang yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Sebagai informasi, saat ini empat perwira menengah Direskrimum Polda Metro Jaya masih berada di ruang khusus Bareskrim Polri.
Mereka melanggar etik profesi paska kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa menentukan nasib keempat periwara menengah tersebut karena masih proses penyelidikan.(*)
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Polda Metro Jaya # Ferdy Sambo
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.