Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jawaban Polri saat Ditanya terkait Uang Tutup Mulut yang Dijanjikan Ferdy Sambo untuk Bharada E

Senin, 15 Agustus 2022 12:53 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J semakin melebar setelah muncul kabar adanya dugaan suap di dalamnya.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya disebut menjanjikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf seusai membunuh Brigadir J.

Lantas bagaimana tanggapan Polri terkait kabar ini?

Baca: Komnas HAM akan Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang Jadi TKP Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (timsus) masih mendalami terkait uang yang dijanjikan Sambo itu.

"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info, akan disampaikan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Dedi menjelaskan, pihaknya kini masih fokus pada peran Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, timsus juga mendalami lagi terkait motif pembunuhan yang disebut pemicunya terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, kabar soal adanya dugaan suap dalam kasus ini bersumber dari mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa berujar, setelah insiden penembakan terjadi, Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo dan istrinya untuk diimingi uang Rp 1 miliar.

“Ya benar uang satu miliar itu diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada si Bharada E,” kata Deolipa Yumara saat konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Baca: Satu Kaus Dua Cerita Berbeda, Keluarga Miris Bayangkan Baju Putih Brigadir J Berubah jadi Merah

Selain Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga turut dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.

“Sambo sama Putri menjanjikan uang satu miliar kepada Richard, Rp 500 juta kepada kuwat dan Rp 500 juta kepada Ricky dalam bentuk Dolar,” ujarnya.

Hanya saja, uang yang dijanjikan Ferdy Sambo itu tidak pernah mereka terima.

Rencana semula, uang tutup mulut akan diberikan Sambo setelah kasus berdasarkan kronologi tembak-menembak sudah dalam tahap SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

Dengan terbitnya SP3, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.

Namun, faktanya rencana itu gagal dan semua rencana Sambo terbongkar.

Irjen Ferdy Sambo kini telah menjadi tersangka dan diduga menjadi dalang pembunuhan.

Sambo mengaku marah karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang.

Baca: Tak Hanya Beri Perintah Bharada E, Timsus Dalami Dugaan Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar, Ini Kata Polri

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polri # Bharada E # pembunuhan # Irjen Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved