Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Terima Bharada E jadi Justice Collaborator, LPSK: Kami Sudah Lakukan Pemisahan Tahanan

Senin, 15 Agustus 2022 09:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima Bharada Eliezer alias Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Status justice collaborator ini telah diberikan LPSK sejak, Jumat (12/8/2022).

"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).

Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.

Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, akan ditambah.

Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.

"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."

"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.

Baca: Hari Ini Komnas HAM akan Cek TKP Tewasnya Brigadir J, Berharap Semakin Membuat Terangnya Peristiwa

Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.

Perlindungan Keluarga Bharada E

Selain Bharada E, orangtuanya yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), juga telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Ini arus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengabarkan, saat ini kondisi orangtua Bharada E aman dan sehat.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022).

Untuk keamanan, Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E.

"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," lanjut Ronny.

Menurut Ronny, perlindungan terhadap Bharada E dan keluarganya ini menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca: Sosok Bripka RR, Ajudan Setia yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Sambo

Bersifat Sementara

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E ini hanya bersifat sementara.

Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.

Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi/Pravitri Retno Widyastuti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Terima Bharada E jadi Justice Collaborator, Keamanan Tahanan hingga Logistik Ditingkatkan

#BharadaE #LPSK #TerimaPermintaanJC #JusticeCollaborator

Video Production: Khoerunnisak

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved