Terkini Nasional
31 Personel Polisi Diduga Terlibat, Kejagung Kerahkan 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung RI kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalang pembunuhan tersebut Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang tengah mendekam di sel khusus Mako Brimob.
Selain Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuwat Ma'ruf alias KM.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membenarkan penunjukkan 30 JPU untuk kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Kejagung, kata Ketut, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas para tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana dariDirektorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri..
Surat itu telah diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Baca: Langgar Etik Olah TKP Brigadir J, 4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan Provos Polri, Kini Ada 16 Perwira
"SPDP sudah masuk ke Jampidum," imbuh Sumedana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Sambo meminta tersangka Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dibantu dua tersangka lain yakni Bripka RR dan ART Kuwat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Timsus Polri memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Tiga perwira tinggi Polri ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian. Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Baca: Langgar Etik Olah TKP Brigadir J, 4 Pamen Polda Metro Jaya Ditahan Provos Polri, Kini Ada 16 Perwira
Kendati demikian, sampai saat ini Polri belum mengungkap motif di balik penembakan Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih hal ini untuk menjaga perasaan. "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (11/8).(tribun network/igm/dod/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 30 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
# Irjen Ferdy Sambo # Kejagung RI # polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Jateng
To The Point
Calon Pengantin Palembang Dibacok saat Hendak Akad: Masih Pakai Baju Pengantin, Polisi Buru Pelaku
1 hari lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.