Jumat, 15 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Brigadir J Ada di Pekarangan sebelum Tewas, Dipanggil Ferdy Sambo Masuk dan Langsung Ditembak Mati

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seluruh kebohongan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya mengaku tak ada di rumah dinas saat Brigadir J terbunuh akhirnya terungkap.

Ia ternyata ada di rumah tersebut.

Irjen Ferdy Sambo diketahui memanggil Brigadir J yang berada di pekarangan rumah dinas saat insiden nahas tersebut.

Baca: Irjen Sambo & Istrinya Diduga Beri Laporan Palsu, Kuasa Hukum Brigadir J: Mereka Bisa Dijerat Pidana

Saat Brigadir J masuk, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Bharada E menembak korban.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Saat kejadian, Brigadir J dipanggil Irjen Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah.

Saat tiba di rumah dinas itu, Brigadir J rupanya tidak langsung masuk ke dalam rumah.

Semua saksi di lokasi menuturkan bahwa Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah saat kejadian.

Kesaksian ini sekaligus mematahkan pernyataan bahwa Brigadir J telah melecehkan dan menodongkan pistol ke Putri Candrawathi.

Baca: 4 Pengakuan Baru Irjen Ferdy Sambo ke Komnas HAM Sebelum Bunuh Brigadir J, Skenario Berubah Lagi?

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum Yosua masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," imbuh dia.

Saat Brigadir J masuk ke dalam rumah itulah, Ferdy Sambo memerintahkan ajudan lain yakni Bharada E untuk langsung menembak Brigadir J.

Di TKP juga dilaporkan ada Bripka RR dan sopir istri Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Kini keempat orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca: Sosok Briptu Martin Gabe yang Terlibat Skenario Ferdy Sambo Sesatkan Penyidikan Kasus Brigadir J

Mereka disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Patahkan Tuduhan Pelecehan, Kabareskrim Sebut Brigadir J Baru Masuk Rumah Setelah Dipanggil Sambo, Kemudian Ditembak

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # ditembak

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved