TERKINI NASIONAL
Nasib Istri Ferdy Sambo setelah Bikin Laporan Bohong soal Dugaan Pelecehan, Terancam Sanksi Pidana?
TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Jumat (12/8/2022).
Menurut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, laporan dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Selain penghentian kasus pelecehan, Bareskrim juga telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Baca: Brigjen Andi Rian Ungkap Alasan Pengacara Bharada E Diganti: Ya Namanya Juga Ditunjuk
Pelapor kasus itu merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Menanggapi hal ini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Agus Andrianto menjelaskan pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Yang pasti, kata Agus, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, Brigadir J nyatanya tidak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menghentikan dua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Terkait Pencabutan Kuasa Pengacara Bharada E, Polri Mengaku Tidak Ada Tekanan
Dua laporan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nasib Istri Ferdy Sambo usai Bikin Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Terancam Sanksi Pidana?
# pelecehan seksual # pelecehan seksual # sanksi pidana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, JPPI Usul Tak Cuma Pelaku yang Disanksi tapi Juga Universitas
Jumat, 17 April 2026
Viral
Miris! Isi Chat Mesum Guru Besar Unpad ke Mahasiswi Asing Terbongkar, Minta Pap Pakai Bikini
Kamis, 16 April 2026
Viral
UI Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di Grup Chat, Berlaku Hingga 30 Mei 2026
Kamis, 16 April 2026
Viral
Memanas! Ancaman Orang Tua Pelaku Pelecehan Mahasiswa FH UI Mencuat, Sesumbar Bawa Barracuda
Kamis, 16 April 2026
Live Tribunnews Update
Nasib Guru Besar Unpad Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asing
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.