HOT TOPIC
Kasus Pelecehan Tak Terbukti, Putri Candrawathi Terancam Pidana karena telah Membuat Laporan Palsu
TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terancam pidana.
Putri Candrawathi sebelumnya telah melaporkan Brigadir J dengan tuduhan pelecehan seksual.
Namun kini laporan kasus pelecehan seksual terhadap Putri tak terbukti.
Bahkan seluruh saksi mengatakan bahwa Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri.
Kini Polisi bahkan telah menghentikan proses penyidikan akan kasus tersebut.
Baca: Misteri Sosok Briptu Martin Gabe, Jadi Bagian Skenario Pengecohan Jenderal Ferdy Sambo
Baca: Terkuaknya 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo yang Terbongkar, Dari CCTV hingga Baku Tembak
Putri Candrawathi kini terancam pidana karena telah membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu 13 Agustus 2022.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Putri Chandrawati Terancam Pidana soal Lapor Polisi Dilecehkan Brigadir J, Bagaimana Status Hukumnya
Host: Umi Wakhidah
VP: Indra Imawan
# kasus pelecehan # Putri Candrawathi # pidana # laporan palsu # Brigadir J
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Doktif Tuding Isu Sertifikat Mualaf Richard Lee hanya Pengalihan dari Kasus Dugaan TPPU
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Wanti-wanti Menteri PPPA Arifah Fauzi di Surabaya, Soroti Kekerasan Seksual Bermodus Relasi Kuasa
Selasa, 28 April 2026
Viral
Polemik Pendakwah: Ahmad Al Misry Kini Hadapi Kasus Pelecehan terhadap 5 Santri
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Respons Pakar Hukum Pidana soal Saran JK Minta Jokowi Perihatkan Ijazahnya agar Kasus Tak Berlarut
Kamis, 23 April 2026
Nasional
BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Dituntut Pidana Penjara 814 Tahun
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.