Minggu, 19 April 2026

Terkini Metropolitan

KPK Sebut Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin

Sabtu, 13 Agustus 2022 10:08 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Agus dan Veronika adalah perwakilan dari kedua perusahaan sekaligus tersangka pemberi suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Masalah konsultan pajak yang lain tinggal waiting list ajalah, tunggu aja," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan disebut memberi suap kepada sejumlah mantan pajabat Ditjen Pajak agar nilai pajak perusahaan diturunkan.

Baca: Bupati Pemalang Terjerat OTT KPK, Total 34 Orang Diamankan dan Jalani Pemeriksaan Intensif oleh KPK

Mereka yang menerima suap ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan serta Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Afred Simanjuntak.

Karyoto memastikan, pihaknya akan segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Agus Susetyo dan Veronika Lindawati dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan kalau bisa di bulan ini ya bulan ini, kalau gak bisa ya bulan depan," kata Karyoto.

Untuk diketahui, Jhonlin Baratama disebut mengkondisikaan nilai wajib pajak perusahaan tahun pajak 2016 sejumlah Rp6.608.976.659 dan 2017 sebesar Rp19.049.387.750.

Pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.

Baca: KPK Benarkan Penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Kini Masih Diperiksa secara Intensif

Sebagai upaya pengurangan pungutan, mantan pejabat Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp40 miliar sebagai fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.

Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai 3,5 juta dolar Singapura.

Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar 1,75 juta dolar Singapura diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Selain Jhonlin Baratama, Bank Panin menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp25 miliar agar nilai pajak perusahaan disunat sekitar Rp623 miliar, dari semula Rp926 miliar menjadi Rp303 miliar.

Hal itu diketahui melalui surat dakwaan Angin Prayitno Aji.

Dalam surat dakwaan Angin, Veronika disebut sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang ditugaskan untuk melobi Angin dan kawan-kawan.

Angin Prayitno Aji pun telah divonis 9 tahun pidana, sementara Dadan Ramdani dihukum 6 tahun pidana.

Kemudian Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42 miliar dari para wajib pajak.

Uang suap dengan total Rp57 miliar itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.

(Tribun-Video.com)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Video Production: Adam Sukmana

# KPK # penahanan # Konsultan pajak # PT Jhonlin Baratama # Bank Panin 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved