Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Diperiksa di Tempat Khusus, Dalang Pembunuhan Brigadir J Akui soal Siasat Rekayasanya

Jumat, 12 Agustus 2022 21:11 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang merupakan dalang utama kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.

Pemeriksaan ini berlangsung di tempat khusus yang ada di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, dan dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Choirul Anam dan Komisioner Beka Ulung Hapsara.

Hasil pemeriksaan, Taufan Damanik mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengaku berperan sebagai aktor utama pembunuhan keji terhadap anak buahnya Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat J.

"Pertama pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," jelas Taufan di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

Baca: Komnas HAM: FS Akui Dirinya Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J & Dia yang Bertanggungjawab

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo juga mengakui dosa-dosa besarnya dalam merekayasa dari A-Z dari pembunuhan sampai perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga membuat hoaks atau disinformasi.

"Kedua dia mengakui bahwa sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal," tuturnya.

"Sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi ceritanya terus peristiwanya tembak-menembak kan begitu, tapi kemudian tadi diakuinya itu adalah hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam tindakannya," timpalnya.

Terakhir, Taufan berujar bahwa Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihaknya serta seluruh masyarakat.

"Tadi kurang lebih juga disampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang termasuk kepada Komnas HAM, pada masyarakat Indonesia atas tindakannya," pungkasnya.

Pengakuan Motif

Sebelumnya, Polri akhirnya mengumumkan motif Ferdy Sambo mengatur pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya semasa menjabat Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa berdarah saat itu terjadi setelah, Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi dan rombongan ajudan baru tiba dari Magelang di hari yang sama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan motif dibalik pembunuhan Brigadir J adalah musabab Irjen Ferdy Sambo emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Putri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah menerima perbuatan yang melukai hak dan martabat keluarga.

Sayangnya, Brigjen Andi tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan melukai harkat dan martabat.

Baca: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Karena Berbagai Hal Memalukan, IPW: Cinta Segi Empat & Rudapaksa

"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).

"Laporan istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," sambungnya lagi.

Atas dasar itu, Andi mengatakan Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu RE untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," pungkasnya.

Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Dosa Besarnya Soal Siasat Rekayasa A-Z Pembunuhan Brigadir J

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Ferdy Sambo   #Brigadir J   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved