Terkini Nasional
Pertanyakan Alasan Pencabutan Kuasa yang Dilakukan Bharada E, Boerhanuddin: Skenario Apa Lagi Ini?
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mempertanyakan alasan pencabutan kuasa yang disebut telah dilakukan oleh kliennya sendiri.
Meskipun diakuinya bahwa pencabutan kuasa dalam dunia advokasi dianggap hal lumrah.
“Permasalahan cabut-mencabut (kuasa) di dunia kuasa hukum biasa memang. Cuma harus ada argumentasi hukumnya. Apa alasannya,” kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
“Karena ini kerja profesi, profesi harus dihargai. Harus diketahui, advokat itu tidak di bawah Polri. Kita sejajar sebagai penegak hukum,” ujarnya menambahkan.
Ia pun tak yakin Bharada E melakukan pencabutan kuasa tersebut.
Sebab, kata dia, pendekatan yang dilakukan terhadap Bharada E hingga akhirnya mau bersuara telah dilakukan salah satunya dengan bantuan Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.
“Tetapi publik harus tahu juga, masa Bharada E mau mencabut?”
“Pada saat dia nulis apa yang menjadi kejadian itu, itu di depan kita,” ucapnya.
Dia pun mengatakan bahwa terbukanya Bharada E tidak lepas dari kinerja penyidik dari Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.
“Karena kita kan diapresiasi oleh masyarakat, diapresiasi Pak Mahfud. Seharusnya ini Bareskrim dorong percepatan saja, supaya bola panas ini enggak ke dia. Kan tinggal dipercepat (penyidikannya), langsung dilimpah ke Kejaksaan,” ucap Boerhanuddin.
“Di sidang kan bisa diuji, bisa dilihat pembuktiannya. Kok ini jadi buat blunder lagi, kita yang dicabiut kuasanya,” lanjutnya.
Muhammad Boerhanuddin mengaku heran atas pencabutan kuasa terhadap dirinya.
Penjelasan Bareskrim Polri
Seperti diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
“Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Keheranan itu lantaran menurut Boerhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tetang Advokat.
Baca: Ronny Talapessy Resmi Ditunjuk jadi Pengacara Baru Bharada E, Langsung Tancap Gas Siapkan Pembelaan
Aturan tersebut, kata dia, tidak ada yang dilanggar sedikit pun.
“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar,” ujarnya.
“Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu,” lanjut dia.
Terkait pencabutan kuasa yang disebut telah dicabut oleh Bharada E itu, Boerhanuddin mengatakan dirinya belum mendapatkan surat secara resmi.
Meskipun, lanjutnya, Boerhanuddin mengaku telah mengetahui kabar ini dari awak media.
“Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi),” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
Baca: Profil Ronny Talapessy, Pengacara Baru yang Ditunjuk Bharada E, Gantikan Deolipa & Boerhanuddin
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pengacara Bharada E Pertanyakan Alasan Pencabutan Kuasa: Ini Skenario Apa Lagi?
# kuasa hukum # Bharada E # Muhammad Boerhanuddin # pencabutan # Bareskrim Polri # Deolipa Yumara # skenario
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kapolri Beri Atensi Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Kirim Bareskrim & Propam ke Jambi
7 hari lalu
Konflik Timur Tengah
Pabrik Whip Pink Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Jokowi Beberkan Alasan Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Singgung Status Presiden ke-7 RI
Rabu, 15 April 2026
Tribunnews Update
JK Lempar Solusi Pamungkas untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Habis Waktu Kita, Ongkos Mahal
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.