Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Komnas HAM Mengindikasi Adanya Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022 12:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan saat ini pihaknya telah menemukan adanya indikasi kuat perintangan terhadap proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anam mengatakan, dalam konteks hak asasi manusia obstruction of justice erat kaitannya dengan proses hukum.

Dalam konteks kasus Brigadir J, kata Anam, hal tersebut di antaranya terkait bagaimana TKP diubah.

"Makanya kami bilang terkait obstruction of justice, indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice. Obstruction of justice itu diskusinya, ini pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Indikasinya sangat kuat ke sana," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/8/2022).

Sampai saat ini, Komnas HAM telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan memeriksa sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

Baca: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E saat Peristiwa Penembakan Brigadir J: Dia Ada di Posisi Sulit

Di Jambi, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada keluarga Brigadir J serta kekasih Brigadir J.

Dari Tim Khusus bentukan Kapolri, pihaknya telah menerima dan memeriksa keterangan di antaranya dari Tim Dokkes Polri, tim siber, dan tim laboratorium forensik Polri.

Selain itu, Komnas HAM juga telah memeriksa keterangan di antaranya dari enam orang Adc atau ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, dan asisten rumah tangga Sambo.

Sejumlah hal yang didalami oleh Komnas HAM dari rangkaian pemeriksaan serta permintaan keterangan tersebut di antaranya terkait ancaman pembunuhan, hasil autopsi pertama terhadap Brigadir J, hubungan antara sesama ajudan, hubungan antara ajudan dengan Sambo dan istrinya, serta hasil uji balistik polisi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan bukti dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan merekayasa dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dalam rangka buat terang peristiwa yang terjadi timsus lakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganan lambat," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca: Ferdy Sambo Dianggap Sudah Buat Alibi Konyol, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Tersangka Terpojok

Sigit menuturkan bahwa hal tersebut didukung saat timsus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, ditemukan kejanggalan mengenai barang bukti rekaman CCTV yang hilang.

"Saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," ungkap Sigit.

Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga memeriksa 31 personel Polri mengenai penanganan kasus penembakan Brigadir J. Beberapa di antaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel kami periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel Kami juga telah temaptkan khusus 4 personel," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Adanya Obstruction of Justice di Kasus Tewasnya Brigadir J

# Komnas HAM # Brigadir J # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Choirul Anam

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved