Terkini Nasional
4 Hal yang Belum Terungkap dalam Kasus Brigadir J Meski Sudah Menetapkan 4 Orang Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Akan tetapi, sampai saat ini ada sejumlah hal yang masih menjadi teka-teki dalam perkara itu.
Hal-hal itu antara lain mulai dari motif sampai misteri rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Penyidik tim khusus (Timsus) juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca: Sindir Ucapan Maaf Ferdy Sambo Lewat Unggahan, Seali Syah Tegaskan Suami hanya Jadi Korban Skenario
Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.
Pasal yang disangkakan kepada Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM sama dengan yang dituduhkan kepada Bharada E.
Berikut ini sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
1. Motif pembunuhan Brigadir J
Motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak awal pengungkapan perkara ini oleh Polri sampai saat ini masih belum terjawab.
Dalam jumpa pers pada Selasa lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.
Baca: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan terhadap Brigadir J, Emosi seusai Dapat Laporan dari Istri
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," kata Sigit.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun, yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," sambung Sigit.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif du balik penembakan terhadap Brigadir J adalah hal yang sensitif.
Mahfud menyampaikan, menurut yang informasi yang didapatkannya motif kasus ini sensitif dan menyangkut orang dewasa.
“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa. Yang kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Siapa yang bercinta dengan siapa,” kata Mahfud.
“Lalu yang terakhir muncul karena perkosaan, usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan sensitif,” sambung Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa motif kasus ini biarkan dikontruksikan oleh Polri. Karena itu, ia tak mau menyampaikan motif kasus ini kepada publik.
"Jadi yang buka jangan saya, biar polisi saja karena itu uraiannya panjang, nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti salah,” terang Mahfud.
2. Apakah Irjen Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J ?
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) lalu mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dan 4 Hal yang Belum Terungkap"
# Brigadir J # Nofriansyah Yosua Hutabarat # CCTV # TKP # Ferdy Sambo # Jakarta Selatan # Bripka RR # Putri Candrawathi
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
CCTV Kecelakaan Maut di Tanah Putih, Truk Melaju Turun Lalu Tabrak Pemotor, Muatan Kertas Beserakan
5 hari lalu
Live Update
Kemnaker & Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP
5 hari lalu
Terkini Nasional
Rekaman CCTV Sejoli Tega Buang Bayi di Jaktim, Motifnya Kini Terkuak! Diduga Hamil di Luar Nikah
7 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi akan Segera Panggil Roy Suryo atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu seusai Periksa Saksi-saksi
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.