Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Keluarga Sebut Brigadir J Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis

Kamis, 11 Agustus 2022 18:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Brigadir Yosua atau Brigadir J menjadi korban kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis.

Terstruktur karena banyak yang terlibat dan tak sedikit yang diperiksa secara etik sedangkan sistematis upaya sistematis yang dimaksud adalah banyak yang berusaha menutup dan menghalang-halangi terungkapnya kebenaran.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara.

"Peristiwa pada 8 Juli. Karopenmas memberikan statement 11 Juli, disebut pelecehan dan tembak-menembak. Padahal belum dilidik, olah TKP belum, tiba-tiba ada pernyataan seperti itu," tuturnya di Studio Tribun Jambi, Rabu (10/8/2022) sore.

Baca: Bharada E Menangis Telepon Tunangan & Nyanyi Lagu Rohani sebelum Tulis Kronologi Kematian Brigadir J

Selanjutnya, ketika jenazah divisum di Jakarta, keluar hasil tertulis dan adik korban di Jakarta menyampaikan Brigadir J, mengalami kejadian tembak menembak dan mengalami beberapa luka.

Saat itu, berdasarkan informasi yang dia dapatkan memang dokter mengatakan beberapa luka.

Tapi tidak bisa dokter menjelaskan lebih lanjut lagi, karena ada anggota polisi yang meminta agar tidak dilanjutkan lagi penjelasannya.

Saat jenazah tiba di Jambi 9 Juli 2022, keluarga diminta tanda tangan surat pengantara jenazah.

"Keluarga keberatan, dibuka belum tapi diminta untuk tanda tangan. Mereka tidak mau," ungkapnya.

Setelah perdebatan alot, dibukalah jenazah tapi hanya separuh dada.

"Ditunjukkan 1 luka tembakan. Saat itu keluarga bisa menerima," jelasnya.

Baca: Irjen Napoleon Bonaparte Sentil Pihak yang Merasa Berjasa di Kasus Brigadir J: Malu Dong!

Kemudian pihak yang mengantar, memberikan surat hasil visum yang isinya ada 1 luka tembakan di dada.

"Ditunjukkan ada luka yang di dada, sesuai surat, karena hanya dibuka sedikit," ungkapnya.

Fakta sebenarnya terungkap ketika formalin akan disuntikkan ke tubuh jenazah Brigadir Yosua.

"Baru dibuka, ternyata ada luka tembakan dan yang lain," jelasnya.

Menurut Ramos, ini menunjukkan upaya menutup-nutupi kasus ini sejak awal.

Dia menyebut, polisi perlu membongkar perbuatan sistematis sejak awal ini.

"Polri sudah on the track, tapi belum sepenuhnya, masih ada yang harus diungkap supaya ini memang benar. Pengusutan upaya sistematis ini akan bisa mengungkap terang benderang kasus ini," katanya.

Dia meminta tim kusus yang dibentuk Kapolri juga turut memeriksa dokter yang melakukan autopsi di awal.

"Harus diperiksa penyidik kepolisian juga. Dokter itu kan sudah pernah diperiksa Komnas HAM, saat diperiksa itu ada jenderal mendampingi," ujarnya.

Baca: Sosok Kuat Maruf, Warga Sipil Terseret Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, ART Keluarga Sambo

Brigadir J yang memiliki nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di Jakarta, dimakamkan pada 11 Juli 2022 di Sungai Bahar, Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

Baca: Bharada E Siap Mati saat Bongkar Tewasnya Brigadir J, Motif Perselingkuhan hingga Mafia Judi Mencuat

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga : Brigadir Yosua Jadi Korban Kejahatan Kemanusiaan

# Brigadir J # Ferdy Sambo # kejahatan kemanusiaan # Ramos Hutabarat # Agus Andrianto

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved