Terkini Daerah
Pengakuan Bharada E pada Pengacara, Terancam Ditembak jika Tak Bunuh Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM – Kuasa hukum Bharad Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, kliennya merasa terancam jika tak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa menyebutkan, Bharada E juga takut dengan perintah atasannya yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.
Menurut Deolipa, Bharada E yang terdidik sebagai prajurit Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasan.
Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.
“Ya itulah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca: Jiwa Keluarga Memberontak, Yakin Brigadir J Tewas Demi Lindungi Istri Ferdy Sambo, Bukan Pelecehan
Baca: Akui Kelakuan Oknum Polisi yang Bandel terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo, Napoleon: Ada tapi Tak Semua
Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Bahkan Ferdy juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak dikediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
Selain Irjen Ferdy dan Bharada E, dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya kemudian dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bharada E Merasa Terancam Ditembak jika Tak Bunuh Brigadir J"
# Brigadir J # Bharada E # Brigadir Yoshua Hutabarat # Ferdy Sambo
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.