Polisi Tembak Polisi
LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo, Buntut Mengaku Masih Trauma, Malu dan Banyak Diam
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini fakta-fakta terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak bisa melanjutkan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022.
Pengajuan ini setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK lalu menggelar asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat perlindungan.
Namun, asesmen yang diagendakan tidak terlaksana karena Putri Candrawathi disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.
Pada Selasa (9/8/2022), LPSK mendatangi kediaman Putri Candrawathi di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu, LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan dari istri Ferdy Sambo.
Baca: Fahmi Alamsyah Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Penasihat Ahli Kapolri Sebut Tak Terkait Mereka
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat disampaikan bahwa ibu P malu untuk mengungkapkan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika proses asesmen tersebut, Edwin berujar, Putri juga lebih banyak diam dan hanya mengucap "malu".
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis."
"Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis,” jelas Edwin.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyebut istri Ferdy Sambo tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Baca: Polisi Tak akan Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Khawatir Timbulkan Tafsiran yang Berbeda
Sebab, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK."
"Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, apabila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, kata dia, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.
Diberitakan Kompas.tv, Putri Candrawathi juga disebut lebih banyak diam dan menangis ketika dimintai keterangan oleh pihak LPSK.
Berdasarkan pengamatan psikiater LPSK, Putri Candrawathi disebut membutuhkan pemulihan mental dan penanganan dari dokter psikiater.
"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," jelas Edwin, Rabu.
Dengan kondisi Putri yang terlihat butuh penanganan psikiater, LPSK hanya bisa mendapatkan sedikit informasi baik dari wawancara hingga instruksi tertulis.
"Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan," imbuh Edwin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Bareskrim Polri # LPSK # Putri Candrawathi
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.