Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Harap LPSK Segera Beri Status Perlindungan Bharada E

Kamis, 11 Agustus 2022 17:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Harapannya LPSK cepat-cepat mengambil dia (Bharada E), sehingga ada dua pengamanan, Bareskrim di tingkat penyidikan dan LPSK sebagai lembaga yang memang khususnya menangani saksi kunci,” kata Deolipa dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Bharada E saat ini adalah salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang sipil berinisial KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Deolipa, untuk saat ini keselamatan kliennya bisa dipastikan terjamin karena ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Apalagi, menurut Deolipa, Rutan Bareskrim dijaga oleh Brimob. Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca: Dugaan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Skenario Tewasnya Brigadir J Disebut Napoleon Kabar Buruk

Baca: Kenapa ART Ferdy Sambo Ikut Terseret Pembunuhan Brigadir J ? Ini Peran dan Alasan Jadi Tersangka

Akan tetapi, Deolipa juga berharap jika LPSK menyetujui permohonan perlindungan Bharada E untuk kepentingan penjagaan selama menunggu persidangan.

“Jangka panjangnya, entah di Bareskrim entah di Kejaksaan kan dia dibawa ke Kejaksaan kalau P21 kan begitu, mending kita diamankan dulu, LPSK dulu, sehingga di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman,” ucap Deolipa.

“Kan kita enggak tahu dari perjalanan Bareskrim ke Kejaksaan setelah P21, pas tahap dua bagaimana, siapa tahu mobil dibom, selesai kan,” sambung Deolipa.

Deolipa mewakili Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku dan justice collaborator kepada LPSK pada Senin (8/8/2022).

LPSK pada Selasa (9/8/2022) hadir ke Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan.

Akan tetapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai justice collaborator.

Secara terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya segera memutuskan pemberian perlindungan untuk Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus itu.

"Kami berharap segera ya, biar bisa kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan perlindungannya," ujar dia saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, permohonan perlindungan Bharada E bisa segera diputuskan karena permohonan sudah cukup lama diajukan.

Untuk tahap akhir, LPSK akan bertemu secara langsung dengan Bharada E dan sudah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada Kabareskrim untuk permohonan menemui Bharada E secara langsung, seperti itu," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Bharada E Harap LPSK Segera Putuskan Status Perlindungan"

# Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir Yoshua Hutabarat

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved