Terkini Metropolitan
KPK Belum Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mempublikasikan harta kekayaan milik Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK, lanjut Ipi, masih memverifikasi data harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Baca: KPK Segera Panggil Dandim Jayawijaya soal Kasus Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah
Kata Ipi, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, barulah KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi.
Dari penelusuran Tribunnews.com pada hari ini, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Pol Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Proyek Tol Solo-Kertosono pada KPP Pare
Tidak hanya pelaporan periodik 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tidak tersedia di situs KPK.
Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.
Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada R, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Tribun-Video.com)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Video Production: Adam Sukmana
# KPK # Harta Kekayaan # Ferdy Sambo # LHKPN
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Video
Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
MAKI Sebut KPK Cuma Omon-omon Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tolak Tahanan Rumah Abdul Wahid, Berbeda dengan Eks Menag Yaqut yang Pernah Dikabulkan
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Ikuti Jejak Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Rumah Gus Yaqut sebelum ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.