Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tarif Ojek Online Naik Serempak Mulai 14 Agustus 2022, Berikut Rinciannya Tiap Zona di Indonesia

Rabu, 10 Agustus 2022 22:42 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Keputusan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022 mendatang.

Dalam penerapannya, penyesuaian tarif ojol akan berbeda untuk setiap zona.

Baca: Kisah Bahagia Seorang Driver Ojol Kumpulkan Tip, Hasil Tabungan Jadi Self Reward saat Ulang Tahun

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojek online.

Dikutip dari Kompas.com, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000 - Rp 5.000.

Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rentang biaya jasa minimalnya naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Baca: Kisah Driver Ojol Kumpulkan Uang Tip dari Penumpang, Dipakai untuk Sedekah dan Self Reward

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (naik dari tarif lama Rp 2.000/km)

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (naik dari tarif lama Rp 2.500/km)

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 (Rp naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022

# TRIBUNNEWS UPDATE # ojek online # ojol # tarif # Kementerian Perhubungan # Kemenhub

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved