Terkini Nasional
Laporan Dugaan Pelecehan Diduga Jadi Alibi dari Skenario Pembunuhan yang Dibuat Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi alibi untuk mendukung skenario pembunuhan kepada Brigadir J yang direncanakan sang suami.
Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu untuk ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"IPW melihat bahwa posisi ibu Putri Candrawathi dalam hal ini adalah hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat terhadap ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Ikut Menembak? Ini Jawaban Kapolri
Dia beralasan tidak perlunya tindakan hukum kepada Putri Candrawathi karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Selain itu, terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo, Sugeng mengapresiasi kinerja dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Timsus tersebut, katanya, dinilai mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya yaitu Ferdy Sambo.
"Penetapan status tersangka kepada Ferdy Sambo oleh penyidik dari Timsus membuktikan bahwa Timsus telah bekerja sesuai dengan komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan."
"Juga membuktikan yang dipimpin oleh Komjen Gatot Wakapolri yang terdiri dari tiga Komjen menunjukan kapasitas senioritas yang mumpuni yaitu mengungkap kasus ini dengan cepat. Tidak lebih dari satu bulan," tuturnya.
Baca: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pengaburan Fakta di Ponsel Brigadir J, Terdeteksi dari 10 HP
Sugeng juga menambahkan penetapan tersangka tehadap Ferdy Sambo adalah konsekuensi yang harus diterima oleh mantan jenderal bintang dua tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews, adanya pelecehan seksual kecil kemungkinanannya karena pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo adala pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terkait terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
Baca: Ucapan Bharada E Jujur Buat Pengakuan Kasus Brigadir J: Tidak Usah Ditanya Pak, Saya Tulis Sendiri
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Mahfud MD: Kemungkinan Motif Bersifat Sensitif
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," tuturnya dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam pada Selasa (9/8/2022) malam.
Terlebih, Mahfud MD mengapresiasi karena Polri telah membuka kasus menjadi semakin terang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyakini Polri akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Menduga Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Jadi Alibi Dukung Skenario Ferdy Sambo
# Brigadir J # Ferdy Sambo # IPW # Putri Candrawathi # pelecehan
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Biodata Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah dari Mesir Terserat Kasus Pelecehan Seksual
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sanksi Anak seusai Hubungan Intim dengan Pacar, Ayah di Muratara Lecehkan Korban hingga Melahirkan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Sosok Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri Pria, Korban Diiming-imingi ke Mesir
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.