Terkini Nasional
Dalih Diperintah Atasan Tembak Brigadir J, Bharada E Lolos Jerat Hukum? Hotman Paris Jawab Teka-teki
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.
Seperti yang diketahui Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir.
Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Meski tidak bisa bebas dari jeratan pidana, itulah yang menurut Hotman Paris, menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukuman.
Baca: Sehari Sebelum Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Kondisi Ibu Brigadir J Mendadak Drop
"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Tribunnews.com.
"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah. Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."
"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.
Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.
Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo Jujur soal Motif Penembakan
Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP:
Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalih Perintah Atasan, Mungkinkah Bharada E Lepas dari Jeratan Pidana? Ini Kata Hotman Paris
# Brigadir J # Hotman Paris # Ferdy Sambo # Jakarta Selatan # Bharada E
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PAKAI BAJU OREN! Inilah Tampang Tersangka Kerusuhan Kemang saat Ditampilkan ke Publik
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Bak Film Laga! Penangkapan 2 Kelompok Ormas di Kemang Berlangsung Dramatis, Polisi Pakai Baju Preman
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
LIVE: Bak Aksi Laga di Film-film, Detik-detik Penangkapan 2 Kelompok Ormas Ricuh di Kemang Jaksel
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Video 2 Komplotan Terlibat Bentrok! Tenteng Senjata Api Laras Panjang di Kemang Jaksel
Rabu, 30 April 2025
Kabar Selebriti
Jelang Berangkat Ibadah Haji Perdana, Ivan Gunawan Belajar Ikhlas dan Kendalikan Emosi
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.