Selasa, 12 Mei 2026

HOT TOPIC

Bharada E Bisa Bebas dari Pidana meski Ferdy Sambo Dikenai Hukuman Mati, Ini Alasannya

Rabu, 10 Agustus 2022 10:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mmeberikan komentar terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Ia menyebut, jika penasihat hukum Bharada E jeli maka kliennya yakni Bharada E bisa bebas.

Dengan catatan Bharada E dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bharada E bisa bebas, dengan alasan apa yang dilakukannya lantaran perintah atasan.

Baca: Alasan Brimob Bersenjata Dikerahkan saat Mengeledah Rumah Irjen Ferdy Sambo

Baca: Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri

Menurut Asep, seorang bawahan apalagi pangkat terendah seperti Bharada E sangat sulit menolak perintah atasan.

Apalagi perintah itu diutus langsung oleh jenderal seperti Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui bahwa Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Namun oleh polisi Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Bharada E Bisa Bebas, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Host: Mufti Fauziah
VP: Indra Imawan

#brigadirj #bharadae #ferdysambo #brigadiryosua

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #bebas   #pidana   #Ferdy Sambo   #hukuman mati

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved