Senin, 13 April 2026

Tribunnews Update

Ada 11 Perwira Polisi Diduga Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J, Kini Diperiksa di Mako Brimob

Rabu, 10 Agustus 2022 09:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ada 11 perwira yang diduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut.

Terkini, mereka dibawa ke Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).

Diungkapkan, terdapat 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca: Respons Keluarga Brigadir J seusai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka: Jujurlah ke Penyidik

Agung menerangkan, dari 56 personel itu ada sebanyak 31 polisi yang diduga melangga Kode Etik Profesi Polri atau KKEP.

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dari jumlah itu ada 11 perwira polisi.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Baca: Kondisi Ibu Brigadir Yosua Sempat Mendadak Drop Sehari sebelum Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri mengungkapkan, 11 personel itu di antaranya seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Bahkan, menurut Kapolri jumlah itu kemungkinan bisa bertambah.

Kapolri menuturkan, sejumlah polisi yang melanggar kode etik tersebut ada jajarannya yang tidak profesional dalam proses penanganan perkara.

Termasuk proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi.

Informasi itu berdasarkan hasil pendalaman tim khusus (timsus).

Baca: Situasi Rumah Pribadi Ferdy Sambo Setelah Ia Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” imbuhnya.

Sebagaimana informasi terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo.

KM sendiri merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri menegaskan, tidak ada aksi baku tembak namun yang ada penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Yakni pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” kata Sigit.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Brigadir J, 31 Polisi Diduga Langgar Etik, 11 di Antaranya Dikirim ke Mako Brimob"

Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana

#BrigadirJ #Perwira #Polisi #Diduga #Langgar #KodeEtik

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved