Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Bharada E dan Bharada RE Dapat Dibebaskan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Lakukan Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 08:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Menurutnya, dengan diumumkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka, kasus ini sudah menemukan titik terangnya.

Meskipun motif pembunuhan terhadap Brigadir J belum diungkap, namun kasus ini sudah dapat dikatakan sebagai pembunuhan berencana.

"Motif disini tidak penting. Ini bukan terang benderang lagi unsur pembunuhannya, tapi sudah terang benderang dan telanjang. Bahkan jelas, tegas, tuntas, saya kira."

Baca: Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, 6 Barang dan Jejak Baju hingga Sepatu Disita

"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu. Motif tidak usah dicari-cari," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dalam tayangan Breaking News KompasTV yang dikutip Tribunnews.com.

Asep Iwan menambahkan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," imbuhnya.

Ia menjelaskan jabatan RE berada di bawah Ferdy Sambo dan RE sulit untuk menolak perintahnya.

Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

Baca: Deolipa Ungkap Bharada E Menembak di Bawah Ancaman Pistol, jika Tak Menembak akan Ditembak

"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.

"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."

"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Faisal Mohay)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jawab soal Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J Meski Sudah Utus Bharada E

# Bharada E # Asep Iwan Iriawan # Ferdy Sambo # Brigadir J # tersangka

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved