Kamis, 14 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Selasa, 9 Agustus 2022 21:11 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan begitu, kini total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka yakni RE (Bharada E), Brigadir RR, KM, dan Irjen Pol FS.

Baca: Peran 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jadi Otak Aksi dan Rancang Skenario

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat tersangka.

Agus mengatakan, Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah FS.

Kemudian, tersangka RR dan KM ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan.

Sementara Irjen Pol FS menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan merancang skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.

Baca: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Brigadir J Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sejak kasus ini diungkap 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Namun, Kapolri menegaskan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada 8 Juli lalu.

Baca: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, seusai Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Terkait motif pembunuhan saat ini tim khusus masih melakukan pendalaman. (Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Listyo Sigit Prabowo # Irjen Ferdy Sambo # pembunuhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved