Terkini Nasional
Lewat Tim Kuasa Hukumnya, Bharada E Mengaku Tertekan Diperintah Atasan untuk Melakukan Penembakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E mengaku ada rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J hingga tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pengakuan Bharada E itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin.
Padahal sebelumnya, lubang-lubang di rumah Ferdy Sambo disebut sebagai bekas baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, Muhammad Burhanuddin mengatakan lubang-lubang di dinding itu berasal dari senjata Brigadir J yang sengaja ditembakkan.
Proyektil peluru di lokasi kejadian, kata Burhanuddin, hanya alibi dari atasan Bharada E untuk mengarang cerita.
Bharada E mengaku senjata Brigadir Yosua diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.
Baca: Sosok Atasan yang Disinggung Bharada E Masih Misteri, Kuasa Hukum Kini Masih Pilih Tak Komentar
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.
Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang diletuskan kliennya ke arah dinding dan tubuh Brigadir Yosua.
"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu delik kalau saya itukan, ribet saya," paparnya.
Bharada E menembak Brigadir Yosua atas perintah atasannya.
Kata Burhanuddin, di bawah tekanan, kliennya mau tak mau menembak Brigadir Yosua.
Setelah menembak, Bharada E langsung keluar rumah dinas Ferdy Sambo dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
"Iya, dia disuruh nembak, perintah atasannya, di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," ungkap Burhanuddin.
Baca: Hotman Paris Ungkit Nasihat untuk Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi Kenyataan
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir Yosua sebelum menembak dan setelah tewas.
Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian, dan ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua.
Burhanuddin mengatakan, bakal ada tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucap Burhanuddin.
Brigadir RR, tersangka lainnya, kata Burhanuddin, saat kejadian ada di ruangan dekat tangga tempat Brigadir Yosua terbunuh.
Baca: Alasan Bharada E Tetap Jalankan Perintah Tembak Brigadir J, Patuh pada Atasan Sesuai Peraturan Polri
Namun demikian, Burhanuddin enggan membeberkan secara detail nama calon tersangka lain dalam kasus kematian ajudan istri Ferdy Sambo tersebut.
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya. Nanti ada lagi, teknis penyidikan," terang Burhanuddin.
Burhanuddin enggan menyebutkan nama calon tersangka lain, karena tak ingin melangkahi penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Saya tidak sebutkan pelaku lain, cuma proses peristiwa saja, bahwa kondisi menurut pengakuan Bharada E, pelaku lain biar penyidik saja, jangan sampai kita dahului penyidik," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bongkar Rekayasa Penembakan Brigadir J, Bharada E Tertekan Diperintah Atasan: Tembak, Tembak, Tembak
# Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # penembakan # Muhammad Burhanuddin
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunWow.com
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Bantah Terlibat Penembakan yang Menewaskan 2 TNI di Maybrat, KNPB: Aparat Jangan Sasar Warga Sipil
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Jet F-15 Trump Ditembak Jatuh, Kapal Selam Nuklir Inggris Ikut Perang, AS Panik
Senin, 23 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
2 TNI Gugur Usai Baku Tembak KKB saat Hari Kedua Lebaran, 1 Prajurit Kritis & Senjata Dirampas
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
Gara-gara Kalah Main Remi, Pemuda di Lampung Timur Nekat Tembak Rekannya hingga Tewas
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.