Jumat, 17 April 2026

Tribunnews Update

Sosok Para Jenderal Bintang 3 yang Periksa Irjen Ferdy Sambo atas Kasus Tewasnya Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 10:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mendekam di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo terus diperiksa intensif atas kasus tewasnya sang ajudan, Brigadir Yosua Hutabarat.

Sejumlah jenderal polisi berpangkat bintang tiga bahkan diturunkan untuk memeriksa mantan kadiv propam Polti tersebut.

Sosok para jenderal ini juga memiliki jabatan tinggi di kepolisian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komjen Gatot Eddy didampingi Kepala Irwasum Polri yakni Komjen Agung Budi Maryoto  serta Kepala Bareskrim Polri Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Baca: Kematian Brigadir J Disebut Tak Ada Aksi Baku Tembak, Mahfud MD: Yang Diskenariokan Sudah Terbalik

“Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo setelah menyambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).

Meski begitu, Irjen Dedi Prasetyo tidak merinci apa fokus dari pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob tersebut.

Ia hanya mengatakan, pendalaman pemeriksaan tersebut cukup penting dilakukan untuk disampaikan ke tim khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit.

“Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini,” katanya.

Irjen Ferdy Sambo dilaporkan selama 30 hari ke depan akan berada di Mako Brimob Depok Jawa Barat.

Baca: IPW Soroti soal Geng Mafia dalam Polri terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Pelanggaran etik tersebut dilaporkan terkait penghilangan barang bukti di lokasi kejadian.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, sudah ada setidaknya dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dua orang tersebut adalah Bharada E, yang disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian Brigadir RR yang disangkakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal-jenderal yang Periksa Ferdy Sambo Bukan Sosok Sembarangan, Dipimpin Komjen Pol Gatot Edy

VP: Yogi Putra
Host: Nila Irda

# sosok # Jenderal Bintang 3 # pemeriksaan # Irjen Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved