Jumat, 15 Mei 2026

LIVE UPDATE

IPW Bongkar 3 Aksi Ferdy Sambo yang Mengarah ke Pidana hingga Diisolasi Sendirian di Mako Brimob

Senin, 8 Agustus 2022 20:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Ferdy Sambo saat ini harus menempati ruangan khusus di Mako Brimob sendirian karena diduga menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo akan menempati ruangan itu selama 30 hari.

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga Sambo melanggar etik dan tak profesional.

Dalam hal ini terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Baca: DPR Pasif Soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sebut Bagian dari Masalah Psikopolitik di Mabes Polri

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Mabes Polri juga menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum menyandang status tersangka.

Karena sudah ada dugaan pelanggaran kode etik, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri agar mempidanakan Ferdy Sambo.

Baca: Sosok Inisial D Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum: Dia Skuad Lama Ajudan Ferdy Sambo

Sugeng membeberkan ada sejumlah aksi Ferdy Sambo yang tidak profesional dan diduga menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Pertama, pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain.

Pelanggaran kode etik itu dijelaskannya termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun.

Kemudian, Ferdy Sambo sebelumnya juga disebut menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini.

Sugeng meminta, jika perbuatan itu juga terbukti maka yang bersangkutan juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis.(*)

# Irjen Ferdy Sambo # Sugeng Teguh Santoso # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved